SITES INSENTIF PUBLIKASI KLIK DISINI
Poses pengajuan insentif publikasi pada jurnal penelitian bereputasi bagi Dosen di Universitas Galuh berdasarkan SK Rektor Universitas Galuh Nomor 187/4123/SK/AK/R/VII/2022 tentang Perubahan Surat Keputusan Rektor Nomor 006/4123/SK/AK/R/I/2021 Tentang Insentif Publikasi Pada Jurnal Penelitian Bereputasi Bagi Dosen Di Universitas Galuh unduh
dan Surat Rektor Nomor 0725/4123/SP/AK/R/IV/2026 tanggal 15 April 2026 Perihal Insentif Publikasi pada Jurnal Penelitian Bereputasi Unduh disini
Formulir Permohonan Pengajuan Insentif Publikasi diketahui/disahkan oleh Dekan Unduh disini atau https://bit.ly/FormulirInsentifPublikasiUniversitasGaluh
Link Permohonan/Pendaftaran Unduh disini
Alur Pengajuan Insentif Publikasi pada Jurnal Penelitian Bereputasi bagi Dosen di Universitas Galuh
Persiapan Dokumen
Pemohon menyiapkan seluruh persyaratan dan kelengkapan berkas sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengajuan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi formulir melalui tautan (link) yang telah disediakan.
Konfirmasi Pengajuan
Pemohon melakukan konfirmasi setelah pengajuan kepada:
Heni Herlina, S.T. (Admin LPPM)
melalui WhatsApp: 0813-2445-1674
Verifikasi oleh LPPM
LPPM melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian berkas permohonan.
Pemberitahuan Hasil Verifikasi
LPPM menyampaikan hasil verifikasi kepada pemohon melalui email, yang memuat status kelengkapan dan kesesuaian berkas, catatan perbaikan (jika ada), batas waktu pemenuhan kekurangan, serta informasi tindak lanjut proses pengajuan.
Perbaikan dan/atau Keberatan
Pemohon dapat melakukan perbaikan berkas atau mengajukan keberatan atas hasil verifikasi dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Pengusulan Penetapan
LPPM mengajukan usulan penerbitan Surat Keputusan (SK) Rektor tentang penetapan penerima insentif publikasi.
Penetapan oleh Rektor
Rektor menetapkan penerima insentif melalui penerbitan SK Rektor.
Pencairan Insentif
Insentif publikasi disalurkan kepada dosen penerima melalui bagian keuangan rektorat sesuai ketentuan yang berlaku.
A. Persyaratan Pemohon
Pemohon adalah dosen aktif Universitas Galuh (aktif pada PDDIKTI dan melaksanakan pengajaran pada semester berjalan).
Memiliki ID SINTA.
Tercantum dalam artikel sebagai:
penulis pertama, atau
penulis anggota.
B. Ketentuan Publikasi
Artikel diterbitkan pada:
Jurnal Internasional terindeks WoS
Jurnal Internasional terindeks Scopus (Q1, Q2, atau Q3)
Jurnal Nasional terindeks Sinta (Sinta 1 atau Sinta 2)
Jurnal tidak termasuk dalam kategori predatory journal.
Artikel mencantumkan:
Universitas Galuh sebagai afiliasi utama, dan
email penulis menggunakan domain @unigal.ac.id.
C. Ketentuan Sumber Pendanaan Penelitian
Insentif tidak diberikan untuk artikel yang merupakan luaran wajib hibah penelitian (internal maupun eksternal).
Insentif diberikan untuk artikel yang merupakan:
luaran tambahan hibah penelitian, atau
hasil penelitian mandiri.
D. Ketentuan Pengajuan
Setiap dosen hanya dapat mengajukan 1 (satu) artikel.
Jika memiliki lebih dari satu, dipilih artikel dengan nilai insentif terbesar.
Jika dalam satu artikel terdapat lebih dari satu dosen Universitas Galuh, maka:
hanya 1 (satu) dosen yang berhak mengajukan insentif.
Permohonan insentif harus:
diajukan secara resmi, dan
disahkan oleh Dekan.
E. Kelengkapan Bukti dan Dokumen
Pemohon wajib melampirkan:
Bukti artikel telah dipublikasikan
Bukti indeksasi jurnal (SINTA / Scopus / WoS)
Bukti unggah artikel pada:
Repository Universitas Galuh
SINTA Universitas Galuh
SISTER Universitas Galuh
Google Scholar
GARUDA DIKTI
Publons



Admin LPPM
Lembaga Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat
2026 © Lembaga Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat