BKIK Bidang Pengelolaan HKI
Universitas Galuh sebagai salah satu perguruan tinggi di Indonesia senantiasa melakukan inovasi melalui kegiatan penelitian dan pengabdia kepada masyarakat. Berbagai inovasi telah dihasilkan sebagai suatu kekayaan intelektual yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual merupakan hak para pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Galuh. Perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual merupakan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003.
Badan Kemitraan Inovasi dan Kewirausahaan (BKIK) Bidang Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Galuh hadir untuk memberikan konsultasi dan layanan permohonan HKI bagi civitas akademika Universitas Galuh khususnya dan masyarakat pada umumnya. BKIK Bidang Pengelolaan HKI Universitas Galuh berdiri berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Galuh Nomor 299/4123/SK/G/R/I/IX/2021.
Apa itu HKI?
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI.
·        Undang-undang No.7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia
·        Undang-undang No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
·        Undang-undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
·        Undang-undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
·        Undang-undang No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
·        Undang-undang No. 15 tahun 2000 tentang Merek
·        Undang-undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
Admin LPPM
Lembaga Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat
2025 © Lembaga Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat