Rencana Pengembangan Kinerja

RENCANA PENGEMBANGAN KINERJA LPPM UNIGAL

A.   Kinerja Kelembagaan

Disadari sepenuhnya bahwa kuantitas dan kualitas program penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat yang telah dicapai Dosen Universitas Galuh selama ini masih rendah. Upaya-upaya nyata dalam bentuk pengayaan wawasan, kontinuitas dan komitmen pembiayaan, maupun menciptakan komunikasi intensif antara pihak-pihak yang terkait, perlu secara intensif lebih ditingkatkan.

Beberapa strategi pengembangan yang perlu dilakukan adalah:

1.    
Peningkatan aspek keterkaitan dan kebijakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, yang meliputi:

a.    Keterlibatan aktif dalam perencanaan pembangunan di daerah;

b. Menginformasikan setiap peluang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berasal dari luar institusi Universitas Galuh;

c.    Melibatkan semua komponen pendukung dalam berbagai kegiatan yang relevan dengan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

d. Keterlibatan dengan Pemerintah Daerah dalam mengembangkan potensi daerah dan masyarakat.

2.    Peningkatan dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dengan:

a.    Mengusahakan secara berkesinambungan dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari sumber dana internal Universitas. Dalam hal ini harus diusahakan pemenuhan kebutuhan dana untuk kegiatan penelitian dan pengabdian yang memadai, sesuai dengan Edaran Menteri Pendidikan Nasional Nomor 1071/D/T/2006 tanggal 28 Maret 2006 yang menyatakan bahwa alokasi dana perguruan tinggi untuk kegiatan penelitian minimal 10% dan alokasi dana pengabdian kepada masyarakat minimal 5% dari total Rencana Anggaran Belanja yang ditetapkan;

b.    Mengusahakan peningkatan imbalan bagi peneliti/pengabdi;

c.    Mengusahakan penelitian berjangka panjang, dalam kerangka tercapainya outcome penelitian yang tuntas dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat/mitra;

d.    Mengusahakan dana penelitian dari luar Universitas Galuh baik yang berasal dari masyarakat perorangan, swasta, BUMN, pemerintah daerah, maupun alokasi dana penelitian dan pengabdian dari Dikti Depdiknas dan departemen lainnya.

3.    Peningkatan keterkaitan dan kesepadanan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat perguruan tinggi, melalui:

a.    Kegiatan internal:

1.    Keterkaitan antara kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, di antaranya melalui rapat kerja pimpinan fakultas atau pimpinan universitas;

2.    Keterkaitan dan kesepadanan antara penelitian dengan pendidikan yang melibatkan mahasiswa di dalam program penelitian, serta sumbangan hasil penelitian sebagai bahan pengayaan.

b.    Kegiatan eskternal:

1.    Keterkaitan dan kesepadanan dengan pemerintah daerah berupa kajian strategis dan berdampak luas seperti penelitian mengenai Jaringan Aspirasi Masyarakat, KUD, KKN, dan Pengembangan Wilayah;

2.    Keterkaitan dan kesepadanan dengan industri atau pengguna hasil penelitian lainnya berupa seminar Ipteksbang;

3.    Pengembangan Budaya Kewirausahaan;

4.    Pengembangan Program Kreativitas Mahasiswa;

5.    Kerjasama di tingkat nasional dengan berbagai departemen terkait, seperti dengan Depdiknas, Kantor Menristek, serta Dewan Riset Nasional.

4.    Peningkatan komunikasi dan publikasi hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dilaksanakan melalui:

a.    Seminar hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

b.    Diseminasi ringkasan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

c.    Inventarisasi dan evaluasi jurnal ilmiah;

d.    Penataran/pelatihan editor dan manajer jurnal ilmiah perguruan tinggi;

e.    Penerbitan jurnal ilmiah bagi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

f.     Seminar dan lokakarya metodologi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang lebih diarahkan pada penulisan artikel ilmiah hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

g.    Penertiban ringkasan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

5.    Peningkatan mutu dan relevansi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, melalui:

a.    Pengembangan pusat-pusat kajian yang dikaitkan dengan peningkatan kualitas perkuliahan dan atau pendalaman suatu disiplin ilmu;

b.    Pengembangan penelitian dengan tujuan tertentu, misalnya yang diajukan ke DP2M Ditjend Dikti melalui Penelitian Dosen Muda, Penelitian Hibah Bersaing, Penelitian Dasar, dan penelitian lain yang terkait dengan pengembangan keilmuan yang sesuai dengan program studi dan jurusan;

c.    Pengembangan sistem evaluasi usul penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara terbuka melalui Tim Ahli dan Presentasi;

d.    Pengembangan sistem pengawasan dan pengendalian melalui aktivitas pemantauan dan evaluasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

e.    Penataran metodologi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat baik di tingkat pusat, di perguruan tinggi maupun yang dikoordinasikan oleh Kopertis.

6.    Pembinaan peningkatan minat dan gairah meneliti/mengabdi:

a.    Perbaikan sistem imbalan dan kum kenaikan pangkat;

b.    Penghargaan bagi peneliti/pengabdi berprestasi;

c.    Bantuan informasi dan teknis tentang hak paten dan hak cipta;

d.    Penetapan kelengkapan sarana penerbitan ilmiah;

e.    Kebijaksanaan strategi penelitian jangka menengah dan panjang yang terintegrasi dengan program Universitas Galuh.

B.  Rencana Penjaminan mutu Penelitian dan Pengabdian

Program penelitian dan pengabdian yang dilakukan baik oleh dosen maupun yang dilakukan oleh mahasiswa harus memenuhi kriteria atau standar mutu tertentu sehingga secara substansial tetap dapat memberikan nilai tambah, baik dari aspek pendalaman dan pengembangan ilmu pengetahuan dan seni (IPTEKS) maupun aspek kemanfaatan bagi masyarakat.

Untuk memenuhi harapan tersebut maka Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat perlu melaksanakan penjaminan mutu dengan menerapkan manajemen kendali mutu.

Kebijakan penjaminan mutu penelitian dan pengabdian LPPM Universitas Galuh diarahkan untuk meningkatkan kegiatan penelitian dan pemberdayaan masyarakat secara efisien dan akuntabel, sehingga hasil-hasilnya bermanfaat bagi masyarakat.

Adapun indikator penjaminan mutu penelitian dan pengabdian adalah:

1.    Input penelitian dan pengabdian, dengan parameter

a.    Subjek kajian yang relevan dengan koridor penelitian dan pengabdian;

b.    Jumlah hasil penelitian yang diterapkan;

c.    Jumlah pemberdayaan masyarakat yang relevan dengan koridor penelitian dan pengabdian;

d.   Jumlah kerjasama yang terwujud, yang relevan dengan koridor penelitian dan pengabdian;

2.    Proses penelitian dan pengabdiandengan parameter

a.    Distribusi dan transparansi informasi;

b.    Koordinasi LPPM dengan unit penelitian dan pengabdian;

c.    Rerata lama proses seleksi proposal untuk pencairan dana;

d.    Pelaksanaan penelitian dan pengabdian yang sesuai dengan rencana;

e.    Pelaksanaan pelayanan prima;

3.    Output penelitian dan pengabdiandengan parameter

a.    Jumlah artikel/bahan ajar yang dihasilkan;

b.    Keberlangsungan jurnal ilmiah untuk mempertahankan akreditasi;

c.    Jumlah paten yang dihasilkan per tahun;

d.    Jumlah teknologi tepat guna yang dihasilkan per tahun.

4.    Outcome penelitian dan pengabdian, dengan parameter :

·        Jumlah hasil penelitian yang dilakukan untuk memberdayakan masyarakat/industri.

5.    Impact penelitian dan pengabdian, dengan parameter :

·         Kecenderungan aplikasi ipteks di masyarakat.



KONTAK

  • https://www.facebook.com/unigalciamis/
  • https://www.instagram.com/unigalciamis
  • https://www.twitter.com/unigalciamis
  • https://www.youtube.com/unigalciamis

LOKASI UNIGAL

DIKELOLA OLEH

Admin LPPM
Lembaga Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat

2024 © Lembaga Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat